Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • Subdirektorat Pelaksanaan dan Penatausahaan Karier

Tugas/ijin Belajar


Kelengkapan Usulan Tugas Belajar

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

- Kartu PNS Elektronik / Kartu Pegawai , SK NIP Baru

- Surat Keputusan pengangkatan sebagai Calon Pengawai Negeri Sipil

- Surat keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil

- Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir

- Surat keputusan jabatan terakhir

- DP3 minimal 2 ( dua ) tahun terakhir setiap unsur penilaian sekurang-kurang bernilai baik

- KP4

- Akta Nikah

- Surat Persetujuan penugasan ke luar negeri dari Sekretaris Kabinet RI bagi yg tugas di luar negeri

- Surat diterima studi DN : surat keterangan diterima di perguruan tinggi ( bukan print out pengumuman online ), LN : LOA

- SK yang menyebutkan asal bantuan studi:
a. DN : SK dari PascaSarjana tempat studi menyebutkan bahwa YBS penerima BPPDN Dikti atau Jaminan Pembiayaan PR 1 Jika menerima beasiswa dari UNS
b. LN : Guarantecc Letter (GL) dari Dikti atau lembaga pemberi beasiswa lainnya

- Surat jaminan pembiayaan tugas belajar

- Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaanya( 2 Jenis : 1 untuk ditandatangani WR II, 1 ditandatangani oleh pimpinn Fakultas )

- Surat Rekomendasi dari atasan langsung

- Surat pernyataan

- Surat perjanjian tugas belajar rangkap 2 ( 1 bermaterai di ybs di tandatangani, 1 materai di WR II )

1. Surat_jaminan_pembiayaan

2. DIKTI_surat_keterangan

3. Surat_perjanjian

4. Surat_pernyataan

5. DIKTI_surat_rekomendasi



Syarat Usul Tugas Belajar

1. Surat Pernyataan
2. Surat Pernyataan TB Pimpinan Unit
3. Surat Rekomendasi Tugas Belajar
4. Surat Perjanjian
5. Surat keterangan Tugas Belajar PNS
6. Surat Pernyataan Tidak Menuntut PI
7. Surat Pernyataan Tidak Menerima Beasiswa
8. Surat Penyataan Tidak Melimpah Ke Dosen
9. Surat Pernyataan Tidak Menerima HUKDIS
10. Surat Pernyataan Pembiayaan
11. Surat Pernyataan Pimpinan
12. Form KP4