Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • Sumber Daya Manusia Universitas Sebelas Maret Surakarta
single-event-img-1

Pengajuan klaim Jaminan


Pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Berdasarkan PP No. 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN dan ketentuan tentang Program JKK pada laman PT Taspen (http://www.taspen.co.id) :

  1. Peserta JKK terdiri atas: CPNS, PNS, dan PPPK;
  2. Peserta JKK dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero);
  3. Apabila terjadi kecelakan kerja:
    1. Peserta/Ahli waris/Instansi wajib melaporkan kejadian kepada PT TASPEN (PERSERO) paling lambat 3 x 24 jam, dilengkapi dengan Formulir Kecelakaan Kerja Tahap I (Form TASPEN-1) diketahui oleh kepala unit kerja/Instansi.
    2. Peserta/Ahli waris/Instansi wajib menyampaikan Laporan Kecelakaan tahap II (Form TASPEN-2) kepada PT TASPEN (PERSERO) berdasarkan Surat Keterangan Dokter (Form TASPEN-3).
  4. Penetapan JKK diusulkan kepada Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta melalui Pimpinan Universitas dengan dilampiri:
    1. Surat Pengantar Pimpinan unit kerja;
    2. Berita Acara dari pejabat yang berwenang (kepolisian) tentang terjadinya kecelakaan;
    3. Visum et Repertum dari dokter;
    4. Salinan surat perintah penugasan atau surat keterangan yang menerangkan bahwa CPNS/PNS tersebut mengalami kecelakaan dalam rangka menjalan tugas kedinasan;
    5. Laporan Tertulis dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Pimpinan Universitas) tentang kronologis kejadian mulai dari tugas dan kegiatan yang dilaksanakan PNS/CPNS yang bersangkutan sampai mengalami musibah/kecelakaan;
    6. Salinan sah SK CPNS;
    7. Salinan sah SK PNS;
    8. Salinan sak SK Pangkat terakhir.

 

Pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM)

Berdasarkan PP No. 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN dan ketentuan tentang Program JKM pada laman PT Taspen (http://www.taspen.co.id) :

  1. Peserta JKM terdiri atas: CPNS, PNS, dan PPPK;
  2. Peserta JKM dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero);
  3. Peserta wajib melaporkan data diri dan keluarga beserta perubahannya kepada PT TASPEN (PERSERO);
  4. Laporan perubahan tersebut diketahui oleh Kepala Instansi / Unit Kerja;
  5. Persyaratan pembayaran klaim untuk Jaminan Kematian (JKM) adalah Ahli waris mengajukan klaim atas jaminan kematian bersamaan dengan klaim jaminan hari tua bagi peserta meninggal dunia, sebagaimana ketentuan persyaratan yang berlaku pada klaim peserta yang wafat;
  6. Penetapan JKM diusulkan kepada Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta melalui Pimpinan Universitas dengan dilampiri:
    1. Surat Pengantar Pimpinan unit kerja;
    2. BeritaAcara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;
    3. Visum et Repertum dari dokter;
    4. Salinan surat perintah penugasan atau surat keterangan yang menerangkan bahwa CPNS/PNS tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan;
    5. Laporan Tertulis dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Pimpinan Universitas) tentang kronologis kejadian mulai dari tugas dan kegiatan yang dilaksanakan PNS/CPNS yang bersangkutan sampai mengalami kecelakaan;
    6. Salinan sah SK CPNS;
    7. Salinan sah SK PNS;
    8. Salinan sak SK Pangkat terakhir.

 

Formulir pengajuan JKK/JKM:

  1. LAPORAN KECELAKAAN KERJA TAHAP I
  2. LAPORAN KECELAKAAN KERJA TAHAP II
  3. FORMULIR SURAT KETERANGAN DOKTER
  4. FORMULIR SURAT KETERANGAN DOKTER (PENYAKIT AKIBAT KERJA)
  5. FORMULIR SURAT RUJUKAN
  6. SURAT JAWABAN RUJUKAN
  7. FORMULIR PERMINTAAN PEMBAYARAN